KILASBORNEO.COM – Dewan Pimpinan Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta angkat bicara terkait dugaan korupsi yang diungkapkan Dedi Mulyadi terkait peralihan 160 hektare lahan kebun teh di Pangalengan, Jawa Barat. Kasus ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Sekretaris Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana, menegaskan pentingnya penyelidikan transparan dan menyeluruh. “Kasus ini tidak boleh diabaikan. Jika ada korupsi, semua pihak yang terlibat harus dituntut secara hukum,” tegasnya, Selasa (2/12).
Dari aspek hukum, dugaan korupsi ini berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, serta UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 64 Ayat (1) jika lahan tersebut merupakan aset negara atau BUMN.
DPD RAJAWALI Purwakarta mendesak penegak hukum, termasuk Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jabar, dan KPK, untuk segera menindaklanjuti informasi dari Dedi Mulyadi. “Kami harap penegak hukum bekerja cepat dan profesional, periksa semua bukti, dan jangan lindungi siapapun. Masyarakat berhak tahu kebenaran,” ujar Edi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara. DPD RAJAWALI Purwakarta berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan ruang untuk publikasi informasi yang akurat dan transparan.
“Kami akan terus memberitakan kebenaran dan memajukan kepentingan masyarakat. Jangan biarkan kasus ini hilang tanpa jejak,” tutup Edi dengan semangat.
Publisher: TIM /RED
Penulis: TIM RAJAWALI
![]()
