
KILASBORNEO.COM — Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara resmi mengubah mekanisme pengelolaan Dana RT Rp250 juta dengan menerapkan sistem penyaluran digital. Langkah ini diambil sebagai upaya mendorong transparansi serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam program prioritas Bupati Kutai Timur tersebut.
Camat Sangatta Utara, Hasdiah Dohi, menjelaskan bahwa perubahan sistem ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola anggaran. Ia menilai metode lama—yang mengandalkan penyerahan dana langsung kepada pengurus RT—memiliki kerentanan tinggi karena sulit diawasi secara menyeluruh.
“Model penyaluran lama rawan masalah. Dengan digitalisasi, setiap proses bisa dipantau secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hasdiah di ruang kerjanya.
Dalam skema baru ini, dana tidak lagi dipegang oleh RT. Seluruh pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening kelompok masyarakat atau pihak pelaksana kegiatan yang telah memenuhi verifikasi. Mulai dari pengajuan, pencairan, hingga laporan kegiatan akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi.
Menurut Hasdiah, kebijakan tersebut justru meringankan beban RT. Mereka kini difokuskan pada pengawasan lapangan, bukan mengurus pencairan atau memegang uang secara fisik. “RT tetap mengontrol pelaksanaan, tetapi mereka tidak lagi menjadi penanggung jawab dana. Ini jauh lebih aman,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Melalui platform yang disediakan pemerintah, warga dapat mengetahui jumlah anggaran, rencana penggunaan, hingga laporan akhir kegiatan. Mekanisme ini diharapkan memperkuat kontrol sosial dari masyarakat.
Dengan penerapan sistem digital ini, Kecamatan Sangatta Utara menargetkan pelaksanaan pembangunan tingkat lingkungan semakin efektif dan dipercaya publik. Hasdiah optimistis, pembaruan tata kelola tersebut menjadi fondasi kuat bagi standar baru pengelolaan dana pemerintah di wilayahnya. (ADV/HR)
![]()
