
KILASBORNEO.COM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) terus menggenjot program penanganan kawasan kumuh yang masih ditemukan di enam kecamatan. Upaya ini menjadi fokus tahunan karena menyangkut kualitas hidup dan keselamatan warga.
Dari data yang tercantum dalam SK Bupati dan Peraturan Daerah mengenai kawasan kumuh, enam kecamatan yang masuk kategori prioritas adalah Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Muara Wahau, Kombeng, dan Sangkulirang. Masing-masing wilayah telah memiliki batasan dan klasifikasi kawasan kumuh, meski Perkim mengakui detail luasannya tidak dibawa saat agenda wawancara.
Kepala Dinas Perkim Kutim, H. Ahmad Iip Makruf, menyampaikan bahwa penanganan dilakukan secara bertahap karena bergantung pada kesiapan program serta kecukupan anggaran setiap tahun. Meski begitu, ia menegaskan proses di lapangan tidak selalu mudah, terutama terkait kawasan yang berada di lokasi rawan.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah permukiman di bantaran sungai. Menurut Iip, wilayah tersebut menjadi tantangan paling besar karena penyelesaiannya tidak dapat dilakukan tanpa proses pemindahan warga. Relokasi memerlukan persetujuan masyarakat, perencanaan matang, serta dukungan anggaran yang tidak kecil.
“Konsentrasi terbesar kami memang di bantaran sungai. Di sana masih jadi kendala karena pemindahan warga belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi hambatan tersebut, Perkim mulai mempersiapkan perencanaan kawasan daratan sebagai langkah awal. Dengan adanya lokasi yang sudah tertata, proses relokasi di masa mendatang dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Perkim menegaskan bahwa seluruh kegiatan penataan tetap mengacu pada peta kawasan, aturan tata ruang, serta regulasi daerah. Iip berharap penanganan kawasan kumuh dapat terus dipercepat agar kualitas lingkungan permukiman di Kutai Timur meningkat setiap tahunnya. (ADV/HR)
![]()
