
KILASBORNEO.COM – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menetapkan target serapan anggaran antara 50 hingga 70 persen pada tahun anggaran 2025. Target tersebut muncul setelah dipastikan bahwa seluruh program dinas akan dilaksanakan melalui skema anggaran perubahan, tanpa dukungan anggaran murni yang umumnya disahkan sejak awal tahun.
Kepala Dinas Perkim Kutim, H. Ahmad Iip Makruf, menyebutkan kondisi ini menjadi tantangan tersendiri. Seluruh proses lelang maupun pelaksanaan pekerjaan baru dapat dimulai setelah terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada akhir Oktober. Dengan waktu yang sangat terbatas, sejumlah penyesuaian teknis harus dilakukan.
“Makanya kalau kami ini menargetkan 50 persen, ya syukur-syukur bisa 70 persen. Karena waktunya kan sangat mepet,” ujarnya. Iip menambahkan, beberapa pekerjaan bersifat penunjukan langsung (PL), sehingga jika waktu tidak memungkinkan, pihaknya tidak akan memaksakan penyelesaian di tahun yang sama.
Selain persoalan waktu, Perkim juga menghadapi kendala teknis seperti cuaca, ketersediaan material, hingga keterbatasan tenaga tukang yang sering bersamaan dengan puncak kegiatan proyek daerah lain. Kondisi tersebut membuat perencanaan harus lebih terukur dan pelaksanaan dilakukan secara ketat.
Meski demikian, sejumlah program prioritas tetap menjadi fokus, termasuk pembangunan rumah layak huni, peningkatan jalan lingkungan, serta pembangunan drainase. Pengawasan lapangan diperketat agar seluruh kegiatan berjalan sesuai spesifikasi.
Iip tetap optimistis target serapan dapat tercapai apabila pelaksanaan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Namun ia menegaskan, kualitas pembangunan menjadi prioritas utama dibanding sekadar mengejar persentase realisasi anggaran.
“Yang penting pekerjaan sesuai aturan, tepat mutu, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya. (ADV/HR)
![]()
