
KILASBORNEO.COM – Desa Mugi Rahayu di Kecamatan Batu Ampar kembali menjadi sorotan setelah akses utamanya menuju Batu Timbau hingga kilometer 55 semakin memburuk akibat ketidakjelasan status jalan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Jalan yang sebelumnya tercatat sebagai jalan provinsi itu mendadak dihapus sekitar tiga hingga empat tahun lalu, tanpa penjelasan maupun alih kelola yang pasti.
Camat Batu Ampar, Suriansyah, mengungkapkan bahwa penghapusan status tersebut menimbulkan kekosongan tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur.
“Yang dulunya jalan provinsi itu tidak lagi menjadi jalan provinsi. Bukan jalan siapa-siapa,” ujar Suriansyah.
Ketidakjelasan ini membuat pemerintah kabupaten tidak berani mengambil langkah perbaikan, sementara provinsi pun tidak lagi merasa memiliki kewenangan. Akibatnya, jalan tersebut kini hanya dianggap sebagai jalan biasa, bahkan sering diasosiasikan sebagai jalan perusahaan karena melintasi kawasan hutan.
Akses ke Mugi Rahayu pun praktis bergantung pada inisiatif pemerintah desa, dibantu beberapa pihak perusahaan. Perbaikan dilakukan secara swadaya, terutama memasuki musim hujan ketika jalan tanah berubah menjadi lumpur dan kendaraan sulit melintas. Kondisi ini memperparah keterisolasian warga dan menghambat aktivitas ekonomi hingga layanan dasar.
Pemerintah Kecamatan Batu Ampar telah berkali-kali menyampaikan persoalan ini ke tingkat kabupaten, termasuk melalui rapat dengan Bapeda. Dalam pertemuan tersebut, Bapeda sempat mengusulkan agar status jalan dikembalikan menjadi jalan provinsi agar pembenahan dapat dilakukan secara terstruktur. Namun hingga kini, tindak lanjut atas usulan tersebut masih belum menemui kejelasan.
Desa Mugi Rahayu dinilai menjadi wilayah yang paling terdampak akibat persoalan administrasi yang berlarut-larut ini. Minimnya respons pemerintah memperbesar risiko ketertinggalan desa, karena akses vital yang seharusnya menjadi penopang pertumbuhan justru tidak memiliki status hukum yang jelas. (ADV/HR)
![]()
