
KILASBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya melalui penataan jabatan fungsional. Hal ini diwujudkan dengan digelarnya Focus Group Discussion (FGD) Penghitungan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk Jabatan Arsiparis.
Kegiatan strategis yang diinisiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum (Admum) Setkab Kutim, Sudirman Latif, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, pada Senin (11/11). Acara dihadiri oleh kepala perangkat daerah, camat, pejabat struktural, serta perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Dalam sambutannya, Sudirman Latif memberikan apresiasi tinggi kepada Dispusip atas inovasinya, serta menekankan bahwa penyusunan Anjab dan ABK adalah instrumen krusial dan vital untuk akuntabilitas.
“Anjab dan ABK adalah fondasi penting untuk memastikan jabatan fungsional berjalan tepat, terukur, dan memberi ruang karier bagi ASN, termasuk arsiparis yang menjadi tulang punggung akuntabilitas kinerja daerah,” tegas Sudirman.
Ia juga menyoroti peran sentral arsip dalam pemerintahan, menyebut arsip sebagai cermin jati diri bangsa, pilar akuntabilitas, dan “penyelamat” dari berbagai permasalahan integritas organisasi.
Narasumber dari ANRI, Widya Wahyuni Setyani, Arsiparis Madya, menyampaikan pemaparan teknis mengenai analisis jabatan dan kebutuhan tenaga arsiparis. Sudirman Latif mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menganalisis detail kebutuhan arsiparis mulai dari jumlah, kualifikasi, kompetensi, hingga jenjang jabatan. Usulan ini nantinya akan direkomendasikan ANRI kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Asisten Admum ini menutup sambutannya dengan menekankan bahwa era kini adalah era penguatan jabatan fungsional. Pergeseran fokus pengembangan karier ASN dari struktural ke fungsional diharapkan dapat melahirkan pegawai yang lebih kompeten dan adaptif.
“Mari kita berikan ruang bagi para fungsional agar kinerja unit organisasi, perangkat daerah, hingga kinerja daerah semakin meningkat,” tutupnya.
FGD ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kearsipan Kutim dan memastikan keberadaan arsiparis yang kompeten, demi mendukung pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berdaya saing. (ADV/HR)
![]()
