
KILASBORNEO.COM – Upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus diperluas hingga ke lini terbawah. Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kutim, Misliansyah, secara resmi mengukuhkan pengurus unit LKBH Korpri di lima kecamatan sekaligus, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. Prosesi pengukuhan berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11).
Dalam arahannya, Misliansyah menegaskan bahwa pembentukan unit di tingkat kecamatan ini merupakan langkah strategis lanjutan setelah LKBH tingkat kabupaten terbentuk tahun lalu. Langkah ini dinilai sangat mendesak, mengingat populasi ASN di Kutim kini telah mendekati angka 13.000 orang, yang terdiri dari gabungan 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pengawasan dari kabupaten tentu memiliki keterbatasan jangkauan. Karena itu, kehadiran LKBH kecamatan sangat krusial sebagai perpanjangan tangan kami untuk memberikan pembinaan dan perlindungan hukum secara lebih dekat dan efektif,” ujar Misliansyah di hadapan Ketua Korpri Kutim, Rizali Hadi.
Lebih jauh, Misliansyah menyoroti beragam potensi pelanggaran yang kerap menjerat ASN, mulai dari kasus perdata, pidana, hingga pelanggaran etika kepegawaian. Ia secara khusus mencontohkan kasus pelanggaran aturan rumah tangga ASN yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman bahwa aturan etika ASN berbeda dengan hukum perdata umum.
LKBH diposisikan sebagai wadah solusi, baik untuk pencegahan maupun penanganan kasus. Misliansyah juga menginformasikan bahwa Sekretariat LKBH di Kantor BKPSDM terbuka lebar bagi ASN yang ingin berkonsultasi. Dengan infrastruktur hukum yang kini tersedia hingga kecamatan, diharapkan tidak ada lagi ASN yang terjerat sanksi berat hanya akibat ketidaktahuan terhadap regulasi.(ADV/HR)
![]()
