dark
banner 1080x90

Lindungi Pekerja, Pemkab Kutim dan DPRD Evaluasi Sistem OPA PT PAMA

Lindungi Pekerja, Pemkab Kutim dan DPRD Evaluasi Sistem OPA PT PAMA
Lindungi Pekerja, Pemkab Kutim dan DPRD Evaluasi Sistem OPA PT PAMA
Lindungi Pekerja, Pemkab Kutim dan DPRD Evaluasi Sistem OPA PT PAMA
Lindungi Pekerja, Pemkab Kutim dan DPRD Evaluasi Sistem OPA PT PAMA

KILASBORNEO.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melakukan evaluasi mendalam terhadap penerapan sistem teknologi Operator Personal Assistance (OPA) oleh PT PAMA di area kerja PT Kaltim Prima Coal (KPC). Evaluasi ini dipicu kekhawatiran bahwa sistem tersebut dapat mengganggu hak privasi dan keseimbangan kerja-hidup para karyawan.

Rapat pembahasan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan dihadiri Ketua DPRD Jimmi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Roma Malau, serta perwakilan manajemen PT PAMA dan serikat pekerja. Acara berlangsung di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, pada Kamis (13/11).

Ketua DPRD Jimmi menekankan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengesampingkan aspek kemanusiaan. Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan hak privasi dan waktu istirahat pekerja, terutama karena sistem OPA dikabarkan aktif hingga malam hari, yang berpotensi memengaruhi fisik dan psikologis karyawan.

“Kita semua ingin menjaga investasi dan aset daerah, termasuk para karyawan. Tapi jangan sampai teknologi menjadikan manusia setengah robot,” tegas Jimmi. “Harus ada validasi, evaluasi, dan uji coba sebelum diterapkan, karena sudah banyak keluhan dari lapangan. Kami perlu memastikan penerapan teknologi tidak mengganggu waktu pribadi pekerja.”

Jimmi menambahkan bahwa setiap kebijakan perusahaan yang berdampak langsung pada pekerja harus dikomunikasikan dan didiskusikan bersama agar tercipta hubungan kerja yang sehat dan produktif.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Ardiansyah Sulaiman menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak tenaga kerja. Bupati meminta Distransnaker untuk menelusuri seluruh prosedur terkait dan menjadi jembatan dialog antara manajemen dan pekerja, serta memastikan penerapan teknologi selaras dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Disnaker harus menjadi jembatan antara semua pihak dan memastikan setiap prosedur dijalankan dengan adil,” ujar Bupati.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti pembahasan melalui mekanisme evaluasi lanjutan guna mencari solusi yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak. (ADV/HR)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Pemkab Kutim Fasilitasi Mediasi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PAMA

Pemkab Kutim Fasilitasi Mediasi Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT PAMA

Next Post
Arung Jeram Dispora Cup Kutim 2025: Bupati Ardiansyah Soroti Potensi Ekonomi Kerakyatan

Arung Jeram Dispora Cup Kutim 2025: Bupati Ardiansyah Soroti Potensi Ekonomi Kerakyatan

Related Posts