
KILASBORNEO.COM – Tidak semua kejadian darurat yang terjadi di tengah masyarakat masuk dalam definisi bencana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Namun bagi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Timur (Kutim), setiap laporan warga adalah panggilan kemanusiaan yang harus direspons. Prinsip itu menjadi dasar bagi personel BPBD dalam memberikan pelayanan tanpa sekat, termasuk menangani kasus-kasus kedaruratan umum yang sebenarnya berada di luar tugas pokok.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kutim, Muhammad Naim, menegaskan bahwa jiwa sosial para personel menjadi alasan utama mereka selalu turun membantu masyarakat. Ia menyebutkan bahwa walaupun undang-undang mengatur batasan kategori bencana alam, non-alam, dan human error, praktik di lapangan sering kali menuntut tindakan lebih luas.
“Namun terlepas itu, apabila ada masyarakat ada laporan, ya kami karena memang di kebencanaan dan alhamdulillah teman-teman ini jiwa sosialnya juga tinggi, ya kami ikut turun bantu,” ujarnya.
Naim menuturkan bahwa bantuan BPBD tidak selalu berkaitan dengan bencana berskala besar. Permintaan sederhana seperti pemotongan pohon yang membahayakan warga pun tetap mereka tangani. Menurutnya, tindakan-tindakan semacam ini merupakan bentuk pelayanan publik yang harus diutamakan.
Selain menangani laporan kecil, BPBD Kutim juga menjadi ujung tombak dalam misi pencarian dan pertolongan (SAR), terutama di wilayah perairan. Kasus tenggelam disebut menjadi salah satu insiden yang paling sering terjadi. Dalam setahun terakhir, Naim memperkirakan lima hingga enam kejadian telah ditangani, termasuk insiden suami istri di Bengalon dan penyelamatan seorang anak di wilayah yang sama.
“Datanya ada semua,” tegasnya.
Pelayanan yang melampaui batas formal ini memperlihatkan bahwa BPBD Kutim hadir sebagai lembaga darurat yang tidak hanya berfungsi sesuai regulasi, tetapi juga mengutamakan empati dan kebutuhan nyata masyarakat. (ADV/HR)
![]()
