dark
banner 1080x90

Bentuk Perda Soal Zakat, Ketua Bapemperda : Harap Melapor Jika Pengumpulan Zakat Tanpa Izin dari Pemerintah

Ketua Bapemperda, Rusman Ya'qub
Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub

Kilasborneo.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat kini tengah disusun. Perda tentang zakat tersebut atas inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.

Ketua Bapemperda, Rusman Ya’qub menjelaskan, insiatif tersebut berdasarkan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Jadi dalam mengelola dan menyiapkan zakat secara tepat dan terstruktur, maka diperlukan peraturan yang diharapkan dan diikuti dengan baik oleh penerima ataupun pengelola zakat di Kaltim,” jelasnya.

Politisi PPP ini mengaku untuk menjalankan zakat sesuai amanah yang telah diberikan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas, perlu adanya aturan yang jelas.

“Saya harap masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib ketika ada lembaga melakukan pengumpulan zakat tanpa izin dari pemerintah. Apalagi sudah banyak pengumpulan zakat yang tidak diketahui izinnya,” tegasnya.

Dengan begitu, Rusman mengaku Bapemperda akan mengatur pengelolaan zakat Kaltim sangat perlu perda yang dapat dijalankan secara maksimal di lingkungan masyarakat. (Adv/dprdprovkaltim).

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
SAMPAIKAN: A. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RTRW Kaltim/DIKSI.CO

Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN Belum Terbit Kinerja Pansus RTRW Kaltim Jalan di Tempat

Next Post
Rombongan Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim saat melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan pertambangan di Kubar.

Pansus Kunjungan Ke Perusahaan Tambang di Kubar Untuk Memastikan Realisasi 3 Point Kewajiban

Related Posts