dark
banner 1080x90

Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN Belum Terbit Kinerja Pansus RTRW Kaltim Jalan di Tempat

SAMPAIKAN: A. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RTRW Kaltim/DIKSI.CO
SAMPAIKAN: A. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RTRW Kaltim/DIKSI.CO

Kinerja Pansus RTRW Kaltim Jalan di Tempat

 

Kilasborneo.com – Kinerja Pansus Raperda RT/RW Kaltim 2024-2042 jalan ditempat. Pasalnya, sampai saat ini Pansus RT/RW Kaltim, belum menerima persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN terkait rancangan RT/RW Kaltim.

  1. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RT/RW Kaltim, memaparkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan persetujuan substansi.

“Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami,” kata Jawad.

Jawad menjelaskan tahapan proses RT/RW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim. Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu,” sebutnya.

“Belum dibahas pendalamannya kenapa lama, jadi kami menunggu saja,” lanjutnya.

Pansus RT/RW Kaltim meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu persetujuan terbit.

Jika sudah terbit, tahapan dilanjutkan dengan persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD.

“Tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan  DPRD Kaltim. Saat ini persetujuan RAperda RT/RW belum dapat dilaksanakan,” tegasnya. (Adv/dprdprovkaltim).

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Sigit Wibowo : Sigit Wibowo turut menanggapi kegaduhan impo tenaga kerja

Legislator Tanggapi Rencana Pemerintah Datangkan Pekerja Dari Luar Kaltim di IKN

Next Post
Ketua Bapemperda, Rusman Ya'qub

Bentuk Perda Soal Zakat, Ketua Bapemperda : Harap Melapor Jika Pengumpulan Zakat Tanpa Izin dari Pemerintah

Related Posts