dark
banner 1080x90

DPRD Provinsi KALTIM Memastikan Wilayah IKN Masih Berada Di Kaltim

Baharuddin Demmu usai rapat paripurna di DPRD Kaltim
Baharuddin Demmu usai rapat paripurna di DPRD Kaltim

Kilasborneo.com – Baharuddin Demmu usai rapat paripurna di DPRD Kaltim “Secara administrasi IKN itu masih berada di wilayah Kaltim, pola ruang diatur lewat Undang-Undang, Jadi saat ini pansus tidak mengatur itu,” kata Ketua Pansus RT-RW Kaltim, Selasa 28/3/2023 lalu.

DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Panajam Paser Utara dan sebagian di kawasan Kutai Kartanegara saat ini masih masuk dalam wilayah Kaltim.

Rapat tersebut membahas persetujuan rancangan peraturan daerah RTRW Kaltim tahun 2023-2042, ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama Pimpinan DPRD Kaltim.

Ia mengatakan DPRD memastikan APBD Kaltim masih bisa masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kukar yang saat ini masuk dalam kawasan IKN.

Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN.

“Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi Kaltim sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” kata Demmu.

Secara garis besar, lanjut politisi partai PAN tersebut mengungkapkan rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak mengalami perubahan signifikan.

Saat ini, rancangan RTRW Kaltim, masih menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. “RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kita mengakomodir banyak hal, tapi kita juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” kata Demmu.

Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Kementerian Lingkungan Hidup, pansus menyampaikan sejumlah catatan.

“Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut kami menyetujui 100 persen setuju, Namun untuk kawasan hutan berstatus Hak Guna Usaha akan diubah jadi APL, kami pansus belum setujui,” tegasnya. (Adv/dprdprovkaltim)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan saat menghadiri Musrenbang RKPD tahun 2024

Hasanuddin Mas’ud Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2024

Next Post
Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan yang telah mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris DPRD Kaltim

Sekretaris DPRD Kaltim Menunggu Proses Pensiun Dini

Related Posts