dark
banner 1080x90

Wakil ketua DPRD Kaltim Menegaskan Ketetapan Jam Kerja Di Bulan Ramadhan

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun

Kilasborneo.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menegaskan, penetapan jam kerja baru tidak boleh sampai berdampak kepada produktifitas dalam bekerja. Terlebih apabila sampai mengatasnamakan ibadah puasa.

“Harusnya tidak mengurangi produktifitas, jam kerjanya boleh saja berkurang tapi produktifnya harus tetap,” tegas Samsun baru-baru ini.

Hal itu ia katakan dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah yang telah terlaksana selama sepekan ini, dimana masyarakat telah menahan dahaga dan hawa nafsu mulai dari 23 Maret 2023 lalu.

Dalam pelaksanaannya, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pun turut serta harus disesuaikan, berdasar dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang jam kerja bagi pegawai ASN selama Ramadhan 2023.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mangakui, bahwa pernyataannya bukan bermaksud untuk mengesampingkan persoalan agama yang wajib dilalui oleh umat muslim.

Sebab menurut Samsun yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegaranya, pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat, merupakan hal yang harus selalu dikedepankan.

“Acuan kami berbasis pada kinerja, ngapain dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore kalau cuman main Catur di kantor. Kan tidak ada produktif kalau begitu,” tandas Samsun. (Adv/dprdprovkaltim)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) M. Nasiruddin berharap infrastruktur di Kaltim pada tahun 2023 dapat lebih meningkat

M. Nasiruddin Berharap Perbaikan Infrastruktur di Kaltim Meningkat di Tahun 2023

Next Post
Komisi III DPRD Kaltim, gelar rapat dengar pendapat (RDP) mengundang pihak terkait guna membahas persoalan jalan rusak di empat desa Kutai Barat, Senin (3/4/2023).

Komisi III DPRD Kaltim Gelar RDP Membahas Penanganan Jalan Rusak Di Kutai Barat

Related Posts