Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22. Paripurna kali ini beragendakan Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim, Joni, yang dihadiri Asisten Pemkesra Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono dan diikuti 21 anggota DPRD Kutim serta tamu undangan lainnya, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim belum lama ini.
Joni lalu membacakan presensi kehadiran rapat paripurna. Disebutkan sebanyak 21 anggota hadir.
Selanjutnya, Joni menyatakan, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) masalah kebakaran dan ketertiban umum yang disampaikan tadi sesuai dengan harapan masyarakat selama ini.
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, penataan Kutai Timur sesuai dengan apa yang kita harapkan. Makanya besok pandangan fraksi kita lakukan dan berjalan terus mulai dari pembentukan pansus, pembahasan sampai dengan pengesahan,” ujar Joni.
Ia juga berharap Perda itu nantinya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini telah menjadi harapan kita semua, bahwa peraturan tentang masalah kebakaran dan ketertiban umum ini, nanti bisa lebih bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kutim,” harapnya.
Diketahui, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum merupakan inisiatif dari Pemkab Kutim, sebagai upaya kongkrit dalam mengatasi masalah kebakaran dan ketertiban umum.(ADV)
![]()
