dark
banner 1080x90

Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III DPRD Kutim

Kilasborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna Ke-21 tentang Penutupan Masa Sidang II dan Pembukaan Masa Sidang III, Selasa (14/05/2024) lalu.

Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Utama DPRD Kutim itu dipimpin langsung Ketua DPRD Joni dan dihadiri sejumlah anggota DPRD.

Sekretaris Dewan Yuliansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun raperda yang di maksud, yakni Perda Penyerahan Sarana Prasarana (Sapras) dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan.

“Laporan ini merupakan laporan kurun waktu Januari – April 2024,” ujarnya.

Dijelaskan Yuliansyah, pengesahan Perda Sapras dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan Kutim sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor 21 Tahun 2023, tertanggal 17 Oktober 2023.

Rujukan dibentuknya payung hukum berdasarkan beberapa undang-undang. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

Dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PrasaranaPrasarana, Sarana, Utilitas, Perumahan dan Permukiman di Daerah.

“Diharapkan ke depannya bisa menjadi payung hukum di masyarakat dan dijalankan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (ADV)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Sampaikan Pandum Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Demokrat Kutim Pertanyakan Kesiapan Sapol PP

Next Post

Basti Sanggalangi Ingin Seluruh Warga Kutim Nikmati Jaringan Internet

Related Posts