dark
banner 1080x90

Waskita Karya Divonis Bebas dari PKPU

Kilasborneo.com – Perusahaan pelaksanaan konstruksi CV Bandar Agung Abadi mencabut gugatannya ke PT waskita Karya (WSKT). Kedua pihak setuju untuk mengambil jalur di luar pengadilan.

Pencabutan gugatan ini dilakukan saat proses persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Waskita Karya pada 24 Januari 2023.

“CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan Kuasa nya telah menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap sekretaris korporasi Waskita Karya Ermy Puspa dalam Laporan Keterbukaan BEI, Jumat, (27/1/2023).

Alasan pencabutan dilaporkan karena para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar Pengadilan. Nantinya, permohonan pencabutan gugatan tersebut akan ditindak lanjuti Majelis Hakim.

Ermy mengatakan aksi tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan.

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendapat gugatan dari salah satu vendor CV Bandar Agung Abadi terkait pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I.

Mengutip keterangan perseroan, Presiden Direktur Destiawan Soewardjono menyebut, gugatan permohonan PKPU tersebut adalah terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp 2,03 miliar. (*)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
DPRD Kaltim Segera Bentuk Pansus

Rusman Yaqub Akan Segera Bentuk Pansus Untuk Bahas Dua Raperda

Next Post

Harga Batu Bara RI Kembali Alami Tren Kenaikan

Related Posts