dark
banner 1080x90

Anggota DPRD Prov. Kaltim M. Nasiruddin, SH. Sosper di Bontang

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga RT 33, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada, Jumat 16/6/2023.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga RT 33, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada, Jumat 16/6/2023.

Kilasborneo.com – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), M. Nasiruddin SH, menyambangi warga RT 33, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada, Jumat 16/6/2023.

Giat tersebut dalam rangka Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) ke 7 Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Dalam sambutanya, legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap produk Perda Bantuan Hukum yang telah dibuat pemerintah dan anggota legislatif Kaltim dapat tersampaikan kepada masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat pemahaman bahwa ada bantuan hukum dari pemerintah kepada masyarakat miskin saat menghadapi sebuah perkara,” ucap Nasiruddin.

Sekertaris Komisi 2 DPRD Kaltim itu juga menyebut bantuan hukum ini sejatinya untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat terkhusus masyarakat yang dibawah garis kemiskinan.

“Jadi perlu di ingat, bantuan hukum ini untuk mencari keadilan. Bukan untuk mencari pemenang saat berperkara hukum,” terang Nasir.

Kegiatan yang disambut antusias oleh warga itu juga menghadirkan dua orang narasumber selaku praktisi hukum masing-masing, Aryo Subroto.SH.MH dan Damanik SH.MKN.

Dalam pemaparanya, Aryo Subroto.SH.MH menyampaikan setiap warga negara berpotensi terkena perkara hukum. Proses berperkara masyarakat miskin kerap terkendala pada besarnya biaya saat meminta pendampingan hukum kepada pengacara saat berpengadilan.

“Dengan adanya perda ini masyarakat bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, tanpa mengeluarkan biaya sepeser pun,” ucap Aryo.

Sementara itu Damanik.SH.MKN menerangkan, dalam berperkara hukum masyarakat perlu mendapat pendampingan dari orang yang mengerti tentang hukum.

Hal tersebut dikatakan masih banyak ditemukan oknum – oknum yang bermain saat masyarakat miskin menjalani proses perkara hukum.

“Karena tidak bisa dipungkiri masi banyak okum yang mempermainkan hukum. Untuk itu masyarakat perlu dapat pendampingan saat menjalani proses hukum,” ujarnya. (*)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang yang sekaligus Dewan Pembina AJKT melantik dan mengukuhkan pengurus AJKT periode 2023-2025

Kasmidi Bulang Harapkan AJKT Tetap Solid Saat Melantik dan Mengukuhkan Pengurus AJKT

Next Post
Helmi Halman

Tindakan Nyata Meraih Impian

Related Posts