KILASBORNEO.COM – MAKASSAR,Sulawesi Selatan, 29-11 2025 – Konflik internal di kalangan serikat maritim Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Rangkaian kejanggalan terstruktur, mulai dari klaim dukungan pembubaran Unit 2, pemilihan unit yang diselenggarakan tanpa mandat otoritas pelabuhan, hingga tekanan sistemik yang dirasakan para buruh, semakin memperkeruh suasana.
Pemilihan Kontroversial Picu Penolakan
Pemicu utama konflik ini adalah pelaksanaan pemilihan Unit 1 dan Unit 2 pada 27 November 2025 oleh TKBM, dengan aturan yang dinilai janggal: jika Unit 1 menang, Unit 2 dihapus; namun jika Unit 2 menang, Unit 1 tetap eksis. Formula ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemilihan tersebut dirancang untuk melemahkan Unit 2.
“Pemilihan ini tidak seimbang sejak awal. Tujuannya jelas untuk menyingkirkan Unit 2,” ungkap AD, seorang buruh yang merasa dirugikan.
Dugaan Manipulasi Dukungan Pembubaran Unit 2
Dokumen berisi 205 tanda tangan yang diklaim sebagai dukungan pembubaran Unit 2 juga menjadi sorotan. Buruh dari Unit 1 mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pembubaran tersebut.
“Kami hanya tanda tangan kartu anggota dan pengambilan beras. Tidak ada surat pembubaran Unit 2,” tegas seorang buruh senior.
Para buruh menduga adanya skenario pemecah belah di dalam tubuh serikat maritim dan menantang TKBM untuk menunjukkan dokumen asli beserta identitas penandatangan.
Ketua TKBM Bungkam, KSOP Mengaku Kecolongan
Upaya konfirmasi kepada Ketua TKBM, Saparuddin, terkait dasar hukum dan teknis pemilihan tidak membuahkan hasil. Ia justru mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak lain tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
Sementara itu, KSOP Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar justru menyatakan tidak mengetahui adanya pemilihan unit.
“Tidak ada laporan masuk ke KSOP. Yang kami proses hanya registrasi anggota, bukan pemilihan unit,” ujar Faisa alias Ica’, Kasi Lala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Utama Makassar.
Pernyataan KSOP ini mengindikasikan adanya celah koordinasi yang serius dan memperkuat dugaan bahwa pemilihan berlangsung di luar mekanisme resmi.
Buruh Mengaku Tertekan
Selain persoalan struktural, para buruh juga mengaku bekerja dalam kondisi tertekan. Mereka merasa dipaksa untuk mengikuti aturan TKBM agar tetap bisa bekerja.
Pelanggaran Landasan Hukum yang Terabaikan
Sejumlah aturan yang seharusnya menjadi landasan pengelolaan pelabuhan dan perlindungan buruh terkesan diabaikan, termasuk UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja, dan UU 17/2008 tentang Pelayaran.
Desakan untuk Intervensi KSOP dan Pelindo
Melihat eskalasi konflik yang terus meningkat, para buruh mendesak KSOP dan Pelindo untuk segera turun tangan sebelum konflik internal berubah menjadi gesekan horizontal yang lebih berbahaya.
“Persoalan ini tidak sederhana. Jika tidak diselesaikan sekarang, bisa meledak kapan saja,” ujar seorang perwakilan buruh dengan nada khawatir.
Atmosfer di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar saat ini berada pada titik paling rawan dalam beberapa tahun terakhir, diwarnai rumor, dokumen misterius, otoritas yang terpinggirkan, dan buruh yang merasa tidak terlindungi.
(R3/*)
![]()
