dark
banner 1080x90

Rajawali Jatim Geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kab Pamekasan, Tuntut Usut Tuntas Pungli NPHD!

Rajawali Jatim Geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kab Pamekasan, Tuntut Usut Tuntas Pungli NPHD!
Rajawali Jatim Geruduk Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kab Pamekasan, Tuntut Usut Tuntas Pungli NPHD!

KILASBORNEO.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pamekasan, Selasa (25/11), menuntut pengusutan tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan NPHD (Nama Program Hibah Daerah) tahun anggaran 2022-2024. Aksi ini dikawal ketat oleh Polres Pamekasan, memastikan demonstrasi berjalan kondusif.

Massa aksi, sekitar 50 orang dengan koordinator lapangan (Korlap) Abd. Karim dan Ariyanto, memulai aksi dari Monumen Arek Lancor pukul 10.00 WIB, kemudian long march menuju Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Pamekasan. Sambil membawa spanduk dan bendera, mereka menyuarakan tuntutan agar praktik pungli di lingkungan pendidikan segera diberantas.

Ketua DPW RAJAWALI Jatim, Sujatmiko, dalam orasinya mengecam keras dugaan praktik pungli tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

“Pungli adalah kejahatan luar biasa yang merusak moral dan masa depan generasi penerus bangsa. Kami mendesak Kapolres Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat para pelaku dengan pasal-pasal yang sesuai dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, demi mewujudkan pendidikan yang bersih dan berkualitas di Pamekasan!” tegasnya dengan lantang.

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh DPW RAJAWALI Jatim dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polres Pamekasan berkewajiban memberikan pengamanan agar aksi berjalan aman dan tertib.

 

Dugaan pungli ini berpotensi melanggar:

– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e (Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar).

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 368 (Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun).

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Pamekasan, Ervin Aulia Rachman, melalui stafnya berjanji akan menyampaikan seluruh aspirasi dan tuntutan dari DPW RAJAWALI Jatim kepada atasannya serta menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan kepedulian dari DPW RAJWALI Jatim terhadap dunia pendidikan di Pamekasan. Kami akan segera menyampaikan seluruh aspirasi ini kepada pimpinan kami dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik koruptif, serta meningkatkan kualitas pendidikan di Pamekasan,” katanya.

Berkat pengamanan Polres Pamekasan, aksi demonstrasi DPW RAJAWALI Jatim berjalan kondusif dan damai. Aksi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk membersihkan praktik koruptif di lingkungan pendidikan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, serta mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di Kabupaten Pamekasan.

 

Publisher: TIM/RED

Penulis: TIM RAJAWALI

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Master Plan Jadi Kunci, Diskominfo Kutim Prioritaskan Perbaikan Jaringan Internet di Pedalaman

Diskominfo Kutim Gandeng Media Lokal untuk Perkuat Literasi Publik dan Redam Penyebaran Hoaks

Next Post
Pangulu Nagori Karang Bangun Panggil Masyarakat: Buruan Belanja di Pasar Murah Dinas KP3 Simalungun Hari Ini!

Pangulu Nagori Karang Bangun Panggil Masyarakat: Buruan Belanja di Pasar Murah Dinas KP3 Simalungun Hari Ini!

Related Posts