KILASBORNEO.COM – Suasana tegang dan hening menyelimuti halaman Sat Reskrim Polres Simalungun saat rekonstruksi kasus pembunuhan berdarah di Dolok Silau digelar. Sebanyak 15 adegan sadis diperagakan secara detail untuk mengungkap kronologi lengkap pembunuhan yang dipicu pertengkaran di warung tuak.
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar rekonstruksi pada Selasa (2/12) pukul 13.00 WIB di halaman Mapolres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pematang Raya. Rekonstruksi ini bertujuan menguji keterangan tersangka dan saksi, serta mendapatkan gambaran utuh jalannya kejadian.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memastikan kejelasan dan kebenaran peristiwa yang terjadi. Ini adalah bagian krusial dari proses penyidikan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Selasa malam (2/12).
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras Sat Reskrim, Iptu Ivan Roni Purba, pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, penyidik, dan personel Jatanras. Keluarga korban, Edward Sembiring, para saksi, serta keluarga tersangka, Dolmansen Sipayung, turut hadir menyaksikan rekonstruksi dengan emosi yang bercampur aduk.
Iptu Ivan Roni Purba menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menggambarkan 15 adegan pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 13 November 2025, pukul 23.40 WIB di Jalan Perladangan Sabah, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas Iptu Ivan Roni Purba.
Rekonstruksi dimulai dengan adegan tersangka, Dolmansen Sipayung, tiba di warung koperasi pukul 20.00 WIB untuk bermain biliar sambil minum tuak bersama teman-temannya. Kesalahpahaman terjadi sekitar pukul 22.30 WIB, saat giliran main korban dilewati.
“Korban marah dan memicu adu mulut hingga berujung tendangan. Tersangka sempat pulang, namun korban mendatangi rumahnya, dan konflik kembali memanas,” jelas Iptu Ivan.
Adegan paling dramatis terjadi saat korban menusuk tangan tersangka dengan pisau. Tersangka kemudian mengambil pisau dari rumahnya dan melakukan serangan brutal.
“Tersangka menikam korban sebanyak 13 kali di berbagai bagian tubuh sambil berteriak ‘Biar mati kau!'” ungkap Iptu Ivan.
Korban ditemukan oleh teman-temannya dalam kondisi bersimbah darah dan meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas Saran Padang.
KBO Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk, menghimbau masyarakat untuk menjaga emosi dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. “Jangan biarkan masalah kecil berujung tragedi. Mari jaga keamanan dan ketertiban,” pesannya.
Dengan selesainya rekonstruksi, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Tersangka Dolmansen Sipayung kini mendekam di Rutan Polres Simalungun.
(S.Hadi Purba)
#RekonstruksiPembunuhan #PolresSimalungun #DolokSilau #Kriminalitas #BeritaKriminal #SimalungunAman
![]()
