KILASBORNEO.COM — Institute for Justice Law and Society (IJLS) melancarkan kecaman keras terhadap pernyataan Kepala BNPB yang meremehkan banjir besar di Sumatera sebagai “hanya mencekam di media sosial.” IJLS menilai pernyataan ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan cerminan telanjang kegagalan negara dalam memahami, merasakan, dan menanggapi penderitaan rakyatnya, (01/12).
Henri Silalahi, Executive Komite IJLS, menegaskan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan yang lebih peduli pada persepsi publik daripada nyawa manusia. “Jika ratusan orang tewas dan hilang masih dianggap mencekam di medsos, kita menghadapi masalah serius: kekuasaan lebih sibuk mengelola opini daripada menyelamatkan nyawa,” tegas Henri.
442 Warga Tewas, 402 Hilang: Negara Sibuk Berkilah
Data per 1 Desember 2025 mencatat tragedi mengerikan:
442 korban meninggal dunia
402 orang hilang
Ribuan mengungsi, permukiman hancur, infrastruktur lumpuh total
Namun, BNPB justru mempersempitnya menjadi sekadar isu persepsi. IJLS mengecam langkah ini sebagai upaya melemahkan fakta dan menghindari tanggung jawab negara atas hak asasi manusia yang paling mendasar: hak untuk hidup. “Negara tidak hanya lambat bergerak, tetapi juga lambat menyadari skala tragedi. Kegagalan mengukur penderitaan rakyat adalah kegagalan paling fatal,” ujar Henri.
Status Darurat Dipersempit: Negara Memandang Bencana dengan Kacamata Birokrasi
Dalih BNPB bahwa bencana ini “belum memenuhi kriteria bencana nasional” dinilai IJLS sebagai alibi birokratis yang menghambat bantuan dan menunda mobilisasi sumber daya vital. “Penetapan status bukan soal teknis, tetapi soal keberpihakan. Memilih status terendah saat korban terus berjatuhan adalah pengabaian kewajiban konstitusional, bukan sekadar kesalahan administrasi,” imbuh Henri.
Bencana Ekologis: Negara, Korporasi, dan Kerusakan yang Mereka Ciptakan
IJLS menegaskan bahwa bencana di Sumatera adalah konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang sistematis dan dilegitimasi oleh kebijakan negara: Deforestasi masif, Alih fungsi lahan tanpa kontrol, DAS yang rusak parah dan Tata ruang yang manipulatif demi kepentingan investasi.
“Ini bukan banjir alamiah, melainkan bencana buatan manusia. Pelakunya adalah pemerintah yang menutup mata, kebijakan yang mengabaikan lingkungan, dan praktik bisnis yang merusak daya tahan alam,” tegas Henri.
Respons Negara: Simbolik, Terlambat, dan Tidak Berpihak
Di tengah tragedi ini, warga membutuhkan bantuan nyata, cepat, dan tanpa syarat, bukan retorika dan konferensi pers. Namun, yang terjadi justru sebaliknya:
Bantuan datang terlambat
Akses terhambat
Kebijakan setengah hati
Pernyataan publik yang meremehkan tragedi
“Pernyataan Kepala BNPB tentang ‘mencekam di medsos’ adalah penghinaan terhadap penderitaan korban yang masih mencari anggota keluarga di reruntuhan,” kecam Henri.
Tuntutan IJLS: Negara Harus Bertanggung Jawab Penuh!
IJLS mendesak langkah-langkah berikut tanpa kompromi:
1. Penetapan ulang status darurat sesuai skala tragedi.
2. Mobilisasi penuh sumber daya nasional, bukan hanya provinsi.
3. Audit lingkungan nasional atas wilayah terdampak beserta penindakan hukum tegas.
4. Evaluasi total kinerja BNPB, termasuk pertanggungjawaban pejabat terkait.
5. Pemenuhan hak dasar korban tanpa hambatan birokrasi.
“Kekuasaan yang sibuk mengatur persepsi telah kehilangan empati. Negara ada untuk melindungi kehidupan — dan ketika ia gagal, rakyat berhak mengecam dan menuntut pertanggungjawaban,” tutup Henri.
Penulis: La Ode Mustawwadhaar
Rdf
![]()
