dark
banner 1080x90

DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap

DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap
DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap

KILASBORNEO.COM – Ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan (tuper) DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024, kerugian negara yang tercatat sudah mencapai Rp20 miliar. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah S, mantan Wakil Ketua DPRD asal PDI Perjuangan, dan RAS, mantan Sekretaris DPRD periode yang sama.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kabupaten Bekasi segera menyoroti kasus ini, menekankan bahwa hukum harus berjalan tertib dan tidak ada oknum yang boleh lolos. “Langkah Kejati Jabar menetapkan tersangka adalah langkah yang tepat, tetapi ini bukan akhir cerita. Semua yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau afiliasi, harus diungkap dan dituntut tanggung jawabnya sesuai aturan hukum,” ungkap Marsud,C.Par,CBJ, CE,J sebagai Ketua DPC LSM MAUNG, dalam keterangan resmi hari ini.

Secara hukum, kasus ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 yang menyatakan bahwa besaran tuper pejabat publik – termasuk anggota DPRD – harus ditentukan melalui penilaian publik oleh lembaga yang berwenang. Namun, informasi dari Kejati Jabar menunjukkan bahwa S diduga memutuskan besaran tuper secara mandiri tanpa melalui mekanisme tersebut, yang menjadi penyebab langsung kerugian keuangan negara.

Selain itu, tindakan kedua tersangka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang pelanggaran oleh pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian bagi negara atau masyarakat.

DPC LSM MAUNG juga menekankan bahwa Rp20 miliar kerugian negara adalah uang yang berasal dari rakyat – yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas umum dan meningkatkan kesejahteraan warga. “Kami akan terus mengawasi setiap langkah proses hukum dalam kasus ini. Masyarakat berhak melihat bahwa sistem hukum bekerja adil dan transparan,” tambah Marsudi.

Di akhir keterangannya, DPC LSM MAUNG mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dalam gerakan antikorupsi. “Korupsi adalah musuh bersama yang merusak dasar pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Bersama-sama, kita harus menciptakan lingkungan yang jujur, bertanggung jawab, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Dugaan Korupsi Jalan & BP2TD Mempawah: Rajawali Panggil KPK dan Kapolda Beraksi Cepat, Selesai Tahun Ini

Dugaan Korupsi Jalan & BP2TD Mempawah: Rajawali Panggil KPK dan Kapolda Beraksi Cepat, Selesai Tahun Ini

Next Post
DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap

Korupsi Tuper DPRD Bekasi: DPC LSM MAUNG Tekankan Supremasi Hukum Setelah Kejati Tetapkan Tersangka

Related Posts