dark
banner 1080x90

Korupsi Tuper DPRD Bekasi: DPC LSM MAUNG Tekankan Supremasi Hukum Setelah Kejati Tetapkan Tersangka

DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap
DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap

KILASBORNEO.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan (tuper) bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2022-2024, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp20 miliar. Kedua tersangka adalah S, mantan Wakil Ketua DPRD asal PDI Perjuangan, dan RAS, mantan Sekretaris DPRD periode yang sama.

Menyikapi perkembangan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinan sekaligus menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan. “Kami mengapresiasi langkah Kejati Jabar dalam menetapkan tersangka, tetapi ini hanya awal dari proses. Semua oknum yang terlibat, tanpa terkecuali, harus diungkap dan dituntut tanggung jawabnya sesuai hukum,” ujar Marsud,C.Par,CBJ, CE,J sebagai Ketua DPC LSM MAUNG, dalam keterangan resmi yang diterima hari ini.

Dari sisi hukum, kasus ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 yang mengatur bahwa besaran tuper pejabat publik harus ditentukan melalui penilaian publik oleh lembaga berwenang. Namun, berdasarkan informasi Kejati Jabar, S diduga memutuskan besaran tuper untuk anggota DPRD secara mandiri tanpa melalui mekanisme tersebut – yang menjadi akar penyebab kerugian keuangan negara.

Selain itu, tindakan kedua tersangka juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pelanggaran oleh pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian bagi negara atau masyarakat.

DPC LSM MAUNG juga menekankan bahwa kerugian Rp20 miliar adalah uang amanah rakyat yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat dan kemakmuran daerah. “Kami akan terus memantau proses penyidikan dan pengadilan dalam kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan melihat bahwa hukum berfungsi tanpa pandang bulu,” tambah Marsudi.

Sebagai penutup, DPC LSM MAUNG mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam gerakan antikorupsi. “Korupsi adalah musuh bersama yang merusak tatanan masyarakat dan pembangunan. Kita harus bekerja sama untuk menciptakan budaya jujur, transparan, dan bertanggung jawab di lingkungan pemerintahan dan masyarakat luas,” pungkasnya

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap

DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap

Next Post
DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap

DPC LSM MAUNG Bekasi Soroti Kasus Korupsi Tuper DPRD: Hukum Harus Tertib, Semua Oknum Terungkap

Related Posts