KILASBORNEO.COM – Pergeseran fungsi Ormas/LSM dari pengawas sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa telah mencapai titik nadir. Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., dengan nada berapi-api mendesak Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas: Audit Total dan penertiban!
“Ormas dan LSM butuh pengawasan melekat! Harus ada badan khusus yang membina dan mengawasi kiprah mereka,” tegas Prof. Sutan Nasomal kepada media di Jakarta, (3/12). Ia menilai, mayoritas lembaga kini “kurang elok” dan menyimpang dari tujuan awal sebagai pilar kontrol sosial.
Kontrol Sosial Jadi Kontraktor? 90% Ormas/LSM Diduga Terlibat Proyek!
Temuan mencengangkan menunjukkan bahwa mayoritas Ormas/LSM, disinyalir mencapai 90%, kini aktif sebagai pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik dari APBN/APBD maupun swasta. Prof. Sutan Nasomal menyoroti implikasi pelanggaran landasan hukum:
– UU Ormas Dilanggar: UU No. 17 Tahun 2013 (Pasal 5) menetapkan fungsi utama Ormas adalah kontrol sosial. Keterlibatan sebagai kontraktor mengaburkan fungsi ini.
– Melampaui Tugas Pemerintah: Pasal 29 UU No. 17 Tahun 2013 melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas Pemerintah. Menjadi kontraktor utama tanpa kualifikasi melanggar semangat UU ini.
Proyek Asal-Asalan, Negara Merugi! Tipikor Mengintai?
Prof. Sutan Nasomal memperingatkan bahwa kualitas proyek yang dikerjakan Ormas/LSM kerap tidak sesuai spesifikasi dan RAB, berpotensi merugikan keuangan negara. Ia juga menyoroti pelanggaran prinsip pengadaan:
Melanggar Prinsip Bersaing: Keterlibatan Ormas/LSM yang tidak memenuhi kualifikasi melanggar prinsip bersaing dan efektif dalam pengadaan.
Peringatan Tipikor: Penyimpangan spesifikasi yang merugikan negara dapat masuk ranah Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3).
“Prabowo, Jangan Tunda! Audit, Sidik, Bredel Lembaga Bermasalah!”
Prof. Sutan Nasomal secara lantang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera bertindak: “Saya meminta Presiden Prabowo Subianto perintahkan Kementerian Bidang Ormas/LSM sidik yang bermasalah, bredel!”
Tuntutan Audit Total:
1. Verifikasi Kepatuhan: Memastikan dana publik digunakan sesuai peruntukan dan peraturan pengadaan.
2. Penindakan Hukum: Menindaklanjuti dugaan penyimpangan proyek yang merugikan negara.
3. Rekoridorisasi Fungsi: Mengembalikan fungsi Ormas/LSM sebagai pilar kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Prof. Sutan Nasomal menekankan bahwa langkah tegas Pemerintah mutlak diperlukan untuk menjamin akuntabilitas anggaran negara, kualitas infrastruktur publik, dan membersihkan praktik yang mengaburkan batas antara kontrol sosial dan bisnis.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. (Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta)
Tim
![]()
