Kilasborneo.com – Konflik lahan yang telah berlangsung sejak 2005 antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri diangkat kembali dalam Rapat Paripurna Ke-29 DPRD Kutai Timur (Kutim).
Wakil Ketua Pansus, Novel Tyty Paembonan, melaporkan bahwa konflik lahan antara Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri telah berlangsung sejak tahun 2005. Dari 300 anggota Poktan, 254 masih belum menerima ganti rugi atas lahan mereka, dengan total nilai Rp 1,87 miliar, sementara 46 anggota telah menerima tali asih.
“Setiap anggota Poktan Karya Bersama memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektar per surat. Hingga Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima tali asih untuk tanam tumbuh mereka,” ungkap Novel.
Menurut Novel, hasil inventarisasi pemerintah menunjukkan bahwa PT Indominco Mandiri hanya memiliki 300 surat penggarapan lahan dan telah menyelesaikan tali asih kepada 46 anggota Poktan Karya Bersama.
“Namun, masih ada 254 surat anggota Poktan Karya Bersama yang belum diganti rugi, dengan total nilai Rp 1.872.774.755,” jelasnya.
Novel menambahkan bahwa 254 anggota Poktan Karya Bersama belum menerima hasil perhitungan yang ditetapkan dalam berita acara hasil Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh DPPR Kutim pada 24 Februari 2022 dan rekomendasi Kepala DPPR Kutim kepada Bupati Kutim pada 8 Maret 2022.
“Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinventarisasi, pihak PT Indominco Mandiri tidak mengakui klaim tambahan dari Poktan Karya Bersama,” pungkasnya. (ADV).
Leave a Reply