dark
banner 1080x90

Sigit Wibowo : Perda Kaltim Diusulkan Untuk Dilakukan Pencabutan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo

Kilasborneo.com – Perda Kaltim diusulkan untuk dilakukan pencabutan, menyusul terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.

 

Salah satu Perda tersebut adalah Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

 

“Ini kan menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo waktu lalu.

 

Dikatakan, terkait dengan air permukaan, di Kaltim seharusnya memiliki Perda yang mengatur, sehingga bisa memberikan pemasukan kepada masyarakat daerah.

 

“Kalau air permukaan ini, harusnya diatur di Perda pajak kita juga. Di situ kita bisa dapatkan pemasukan. Ini yang menjadi catatan kita, mestinya harus ada income ke Kaltim,” katanya.

 

Disinggung mengenai kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi sumber daya alam Kaltim, Sigit menilai, dampak kerusakan air tanah yang ditimbulkan juga sangat besar. Sehingga mempengaruhi pengelolaan air. Selain itu akan merusak habitat alam Kaltim.

 

“Ini kan termasuk juga, karena kita dilingkup eksploitasi sumber daya alam. Makanya ini jadi catatan khusus, karena dia berimbas pada pengelolaan air. Artinya, kalau kita mau merubah kontur alam, juga akan berimbas pada habitat dan lingkungan air tanah itu sendiri, ” pungkasnya. (adv/dprdprovkaltim)

Loading

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono

Nidya Listiyono Dorong Pemprov Genjot Potensi Pendapatan Dari Perusda

Next Post
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri HUT Detakkaltim.com yang ke 7, kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan membuka diskusi yang membahas terkait tantangan dan peluang pertanian menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN)

Muhammad Samsun : Peluang dan Tantangan Petani Kaltim Sambut IKN

Related Posts