Kilasborneo.com – Perda Kaltim diusulkan untuk dilakukan pencabutan, menyusul terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Salah satu Perda tersebut adalah Perda Kaltim Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Ini kan menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo waktu lalu.
Dikatakan, terkait dengan air permukaan, di Kaltim seharusnya memiliki Perda yang mengatur, sehingga bisa memberikan pemasukan kepada masyarakat daerah.
“Kalau air permukaan ini, harusnya diatur di Perda pajak kita juga. Di situ kita bisa dapatkan pemasukan. Ini yang menjadi catatan kita, mestinya harus ada income ke Kaltim,” katanya.
Disinggung mengenai kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh eksploitasi sumber daya alam Kaltim, Sigit menilai, dampak kerusakan air tanah yang ditimbulkan juga sangat besar. Sehingga mempengaruhi pengelolaan air. Selain itu akan merusak habitat alam Kaltim.
“Ini kan termasuk juga, karena kita dilingkup eksploitasi sumber daya alam. Makanya ini jadi catatan khusus, karena dia berimbas pada pengelolaan air. Artinya, kalau kita mau merubah kontur alam, juga akan berimbas pada habitat dan lingkungan air tanah itu sendiri, ” pungkasnya. (adv/dprdprovkaltim)
Leave a Reply