Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan diskusi bersama BPK RI Perwakilan Kaltim terkait jamrek dan pasca tambang, Selasa (21/2).

KILASBORNEO.COM – Dalam rangka konsultasi dan verifikasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim tahun 2021 mengenai dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pasca tambang, maka Pansus Investigasi Pertambangan melakukan kunjungan ke BPK RI Perwakilan Kaltim, Selasa (21/2).

Rombongan Pansus Investigasi Pertambangan yang terdiri dari Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin dan anggota pansus diantaranya Sutomo Jabir, Amiruddin, Abdul Kadir Tappa dan Mimi Meriami Br Pane diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Priyono mengatakan bahwa terkait dengan jamrek, dari sisi regulasi mengalami beberapa perubahan, dimana sebelumnya ditangani kabupaten/kota kemudian provinsi dan selanjutnya dialihkan ke pusat.

“Untuk mengeksekusi hal-hal semacam ini, barangkali karena ada regulasi berubah, sehingga kalau dari temuan BPK, rekomendasinya yang pertama untuk menginventarisir permasalahan lingkungan akibat tambang. Ada potensi sebanyak 1133 IUP yang tidak aktif, meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi,” ungkapnya.

Muhammad Udin mengatakan kunjungan ini adalah untuk mengetahui hasil yang sudah disampaikan kepada pemerintah dan pansus akan memanggil sejumlah perangkat daerah terkait untuk memastikan tindak lanjut hasil temuan tersebut.

“BPK ini hanya menyampaikan hasil temuannya untuk ditindak oleh pejabat berwenang, nanti kami akan panggil untuk memastikan hal tersebut,” sebut politikus partai Golkar ini.

Menurutnya, perubahan kebijakan terhadap kewenangan perizinan jadi faktor temuan, sebab beberapa kali perubahan memerlukan adaptasi yang berulang.

“Sudah juga disampaikan kenapa temuan ini menjadi besar adalah beberapa kali perubahan kebijakan mulai peralihan dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian peralihan lagi dari provinsi ke pusat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan sangat tidak tertata, ketika kebijakan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota sehingga menurutnya saat itu juga ada peluang besar terkait jamrek dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab.

“Atas dasar itulah, kami akan melakukan pertemuan sampai ke pemerintah pusat, karena berdasarkan informasi jamrek dari Pemprov Kaltim, sudah disetor semua ke pusat pada 2020 lalu, yang masih ada saat ini jaminan giro sebesar Rp 81 miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM,” tandasnya. (adv/dprdprovkaltim)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.