KILASBORNEO.Com – Tahun 2024 mendatang Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) siap menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP). MPP akan mengintegrasikan beberapa jenis pelayanan kepada masyarakat. Kesiapan operasional MPP Kutim dibahas dalam agenda Focus Group Discusion (FGD) dan Penandatangan Momerandum of Understanding (MoU) dengan instansi vertikal di Kutim yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kegiatan (FGD) dilangsungkan di Hotel Royal Victoria Sangatta, Jumat (24/11). “Dari segi waktu kita (Pemkab Kutim) kelihatannya sudah terlambat untuk menyelenggarakan Mal Pelayanan Terpadu (MPP) dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Namun sejatinya sejak awal Kutai Timur ini berdiri, kita sudah bangga memiliki kantor sistem pelayanan terpadu satu atap satu pintu, hampir mirip tetapi pelayanan belum lengkap seperti sekarang ini,” ungkap Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.
Seiring perkembangan teknologi digital sekarang ini, MPP menjadi suatu keniscayaan bagi Kutim. MPP adalah salah satu indikator layanan kepada masyarakat. Bagi Pemkab Kutim, MPP bisa memberikan layanan standar lebih beroirentasi kepada kemudahan. Didukung posisi kantor dinas yang telah terpusat di Bukit Pelangi sekarang ini tentunya sangat menguntungkan masyarakat. “Terima kasih semua unsur yang telah hadir dalam operasional Mal Pelayanan Terpadu, tidak hanya PD (Perangkat Daerah) tetapi juga instansi yang lain.
Tahun 2024 gedung yang ingin kita bangun itu selesai. Rencana awal bangun UMKM center. Namun dari beberapa kali diskusi akhirnya diputuskan membangun Mal Pelayanan Terpadu yang dintegrasikan dengan UMKM center,” jelas Ardiansyah. Ardiansyah mencontohkan, kemudahan dan pendekatan layanan publik berupa pelayanan adminduk (Administrasi kependudukan) dan catatan sipil (Capil) dengan menghadirkan layanan di tiap desa.
“Jadi masyarakat yang ada di kecamatan atau wilayah yang jauh bisa melakukannya di kantor desa atau kecamatan masing – masing. Disdukcapil juga telah menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terkait administrasi pernikahan serta perceraian,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Kutim Teguh Budi Santoso menyebutkan dasar kegiatan ini adalah Undang-Unsang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis.
Dia lantas menjelaskan pula bahwa penyelenggaraan MPP bertujuan untuk mengajak seluruh PD dan instansi vertikal yang terkait dengan layanan publik, memiliki, visi, misi serta semangat yang sama dalam menyelenggrakan MPP,” ujar Teguh. Diharapkan, MPP memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha.
MPP dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas dan kenyamanan. Dalam FGD hadir menjadi narasumber adalah Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian MenPan-RB RI,Akik Dwi Suharto Rudolfus.(ADV)
Leave a Reply