Jimmi Sambut Baik Usulan Raperda Penanggulangan Kebakaran Pemkab Kutim

Kilasborneo.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diusulkan Pemkab Kutai Timur (Kutim) dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin siang, (13/05/2024).

Jimmi ST selaku wakil ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur yang juga hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa memang sudah saatnya aturan tersebut di bentuk mengingat akhir-akhir ini kutim memang sering di landa kebakaran lahan.

“Memang harus ada yang mengatur itu karena penanganannya juga masih kurang untuk tenaga teknis sendiri dari BPBD sehingga perlu juga ada peran serta dari masyarakat atas kesadaran itu” kata Jimmi.

Lebih lanjut, jimmi beranggapan bahwa dengan diaturnya Raperda ini tergolong efektif dan efisien karena bisa di selingi juga terkait pembahasan ganti rugi dalam aturan tersebut.

“Ini bisa efektif pada pelaksanaanya nantinya misalnya mereka yang terdampak bisa mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk bagaimana bisa menjalani keberlangsungan hidup ditengah-tengah musibah yang terjadi apalagi musibah semacam ini tidak ada bedanya dari kebakaran rumah tinggal misalnya dan sebagainya” tutur Jimmi.

Selain dari kebakaran hutan dan lahan tentunya tidak lepas dari bantuan Pemadam Kebakaran itu sendiri. Jimmy mengungkapkan bahwa armada bantuan di Kutim tersebut nyatanya belum cukup mampu masuk pada wilayah-wilayah yang representatif.

“Berkaca dari kejadian-kejadian yang lalu, Damkar kita itu masih belum cukup mampu memasukkan alat pemadam melewati medan-medan sulit jadi semoga pemerintah lebih memfasilitasi pengadaan alat yang lebih bagus dan berkualitas seperti penyediaan selang yang Panjang misalnya,” ungkapnya

“Penyediaan fasilitas itupun juga nanti bisa saja lewat pokir (pokok pikiran) dewan sendiri dan untuk anggaran, berapapun nominalnya itu semua dari pemerintah,” pungkasnya.(ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.