Tentukan Tupoksi untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kutim

Kilasborneo.com – Perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab semua pihak. Namun pada prakteknya, tupoksi mengenai persolan itu kadang kalah “dipukulkan” ke pihak tertentu. Saling lempar tanggung jawab masing-masing pihak terkait mana kalah muncul persolan menegai anak.

Untuk itu, Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur (Kutim) sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti Mazar mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas tupoksi setiap instansi dan lembaga terkait.

Rapat tersebut rencananya menghadirkan Polres Kutim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Bagian Hukum, dan instansi terkait lainnya.

Asti Mazar menyatakan, RDP membahas tupoksi dilakukan untuk menyamakan persepsi.

“Menyamakan persepsi terkait tugas dan tanggungjawab masing-masing dalam pemenuhan hak-hak anak di Kutim,” ujarnya, Selasa (04/06/2024).

Asti tak ingin, masalah yang muncul dikemudian hari, terkait persolan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak saling lempar tanggungjawab.

“Jangan sampai ketika ada masalah, sehingga biasanya itu saling lempar bola, saling lempar tanggung jawab. Nanti kita akan menyampaikan persepsi sama-sama, ini tugas LPAI, ini tugas Polres dan ini tugas dinas-dinas terkait,” ucapnya.

Bukan hanya menyamakan persepsi bersama, kata Asti, namun dalam rapat itu nantinya akan dibuat kesepakatan bersama Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pemenuhan Hak anak di Kutim.

“Kalau bisa yang hadir langsung kepala dinasnya, saya tidak mau diwakili. Karena saya sebagai Ketua LPAI saya juga yang langsung memimpin jalannya rapat,” ungkapnya.

Terkait RDP tersebut, Asti mengatakan, dijadwalkan di akhir bulan Juni ini, menyesuaikan jadwal anggota DPRD Kutim.

“Insya Allah, mudah-mudahan bisa dimasukkan di akhir bulan Juni ini, karena ada juga jadwal RDP dari masyarakat yang tentatif di akhir bulan.(ADV)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published.